Atrikel / Tulisan Bebas Tentang Koperasi

FUNGSI DAN MAMFAAT KOPERASI
FUNGSI

Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a) membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b) berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d) berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Walaupun manfaat koperasi sangat dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung. Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a) keinginan untuk memajukan koperasi,
b) kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam,
c) mentaati ketentuan-ketentuan baik sedagai anggota, pengurus dan badan pengawas,
d) membina hubungan sosial dalam koperasi,
e) melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.

Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.

Kontribusi Koperasi Terhadap UMKM

Kontribusi Koperasi Terghadap UMKM


Bantuan dan Dorongan koperasi terhadap UMKM dapat meningkatkan dan memperkuat kinerja UMKM,dalam hal menyediakan bantuan dana dan tenaga kerja,pada saat ini jumlah pelaku UMKM sudah sangat banyak bahkan jumlahnya mencapai 50 juta lebih,apabila pemerintah melalui Departemen Koperasi dan UKM serius untuk membantu atau mendorong kinerja para pelaku UMKM bukan tidak mungkin kemiskinan di negeri ini akan berkurang jumlahnya bahkan habis jika pemerintah serius memberdayakan para pelaku UMKM,karena UMKM akan banyak menyerap banyak tenaga kerja,selain itu pemberdayaan UMKM dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan UMKM terutama mereka yang masih berstatus keluarga miskin.
Guna tercapainya itu semua pemerintah harus dapat menciptakan iklim usaha yang stabil dan kondusif serta menjamin kepastian usaha bagi para pelauku UMKM.

7 Prinsip koperasi

Definisi 7 Prinsip Koperasi

1.Setiap orang boleh menjadi anggota koperasi,tidak ada unsur paksaan dan terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung.
2.Pengelolaan kopersai dilakukan secara terbuka atau transparan,setiap keputusan yang di ambil adalah keputusan bersama dari hasil musyawarah.
3.Keuntungan yang diperoleh dari kopersai dibagikan kepada seluruh anggota secara adil.
4.Balas jasa yang diberikan kopersai jumlahnya terbatas sesuai dengan modal yang dimiliki koperasi.
5.Setiap anggota kopersai dituntut untuk mandiri.
6.Salah satu tujuan didirikan koperasi adalah untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang perkoperasian.
7.Diharapkan seluruh koperasi dapat saling bekerja sama satu sama lain.

EKONOMI KOPERASI

Pengalaman Dalam Koperasi

Koperasi adalah suatu badan hukum yang berdiri dibidang ekonomi,koperasu didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya,kaeran koperasi didirikan atas dasar kekeluargaan,setiap anggota koperasi diwajibkan mengeluarkan uang untuk modal koperasi baik dalam bentuk simpanan pokok maupun simpanan wajib,dan setiap keuntungan koperasi akan diberikan kepada anggota kopersai,besarnya sesuai dengan modal atau uang yang telah dikeluarkan oleh anggota tersebut.
Saya mengenal koperasi sejak saya duduk dibangku sekolah dasar,tetapi saya tidak tergabung dalam anggota kopersai,karena kopersai tersebut hanya untuk para guru dan karyawan sekolah saja,pada waktu sekolah menengah atas barulah saya terdaftar sebagai anggota koperasi,banyak pengalaman yang saya dapat ketika saya menjadi anggota koperasi,saya dapat belajar untuk mengatur keuangan dan menyisihkan sebagian uang saya untuk ditabungkan dan disimpan di kopersai.
Koperasi yang ada di sekolah saya menjual semua kebutuhan sekolah seperti baju seragam,baju olahraga,alat tulis dll,selain itu kopersai di sekolah saya juga menjual beranekaragam makanan dan minuman untuk para siswa yang sedang istirahat.
Kopersai sangat berguna dan bermamfaat bagi masyarakat,untuk para pembeli mereka dapat membeli barang dengan harga yang relative lebih murah di bandingkan tempat lain,selian itu koperasi juga dapat membantu masyarakat terhindar dari aksi para lintah darat,bagi para anggotanya koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan.