RE POST : Permainan Pihak Klaim Asuransi BRI Protection Plus

Posted on May 12, 2011 by mr udi Pada pertengahan bulan maret lalu kakak saya meninggal dunia, dan memiliki hak Klaim Asuransi BRI Protection Plus bedasar pada kartu kredit BRI (jadi tidak memegang Polis Asuransi) hanya ada tagihan bulanan (Debt Statments) yang pembayaran preminya disatukan dengan tagihan kartu kredit tidak besar sih.., dengan Premi Rp 27.500 perbulan yang telah dibayar selama 2 tahun. Saya sebagai adik ipar membantu menguruskan semua berkas Klaim : 1. Surat kematian dari Kelurahan 2. Surat kematian dari RS (Al-Islam Bandung) 3. FC Kartu Keluarga, KTP Suami (Alm) dan Istri (ahli waris) 4. Pernyataan sebab kematian Dokter 5. Surat Pernyataan ahli Waris yang diketahui Lurah-Camat 6. Surat Kuasa ahli Waris kepada Isri almarhum yang diketahui Lurah-Camat. 7. Bukti-bukti ahli waris (FC surat nikah dan akte kelahiran anak2 almarhum) Setelah semua berkas saya kirim melalui Fax (itupun beberapa kali / tahapan kirim data) ke lalu saya konfirmasi (lebih 7 kali telepon) Contact center BRI yang di sudirman tuh..yang ternyata Perusahaan asuransinya adalah PT.AVRIST. lalu kata mereka nanti tinggal nunggu dihubungi…! Lama seminggu…dua minggu bahkan hinga hampir sebulan saya menunggu Telepon dari pihak Asuransi TIDAK PERNAH ADA…! sebelum saya tahu itu PT.AVRIST saya telusuri dari mulai menghubungi Penerangan 108 hingga BRI Cabang Badung katanya untuk urusan asuransi berdasar kartu kredit langsung ke Pusat Call Center di Sudirman semuanya. Akhirnya dengan rasa malas (karena harus menunggu operator penjawab terus) saya menghubungi Call Center lagi untuk yang kesekian kalinya 11 kali mungkin, dan betapa terkejutnya saya, mendengar jawaban bahwa nomor laporan yang dari semula saya yang mendapatkan dan mengurusnya tiba-tiba jadi berubah nomor tersebut dilaporkan oleh ahli waris (kakak saya yang perempuan) tentu dengan nada heran saya menyangkal dan menegaskan nomor itu Pelapornya saya (saya ditolak dan akhirnya Komunikasi diputus oleh mereka) saya komfirmasi ke teteh saya (Istri almarhum yang menugaskan saya) ternyata dia tidak pernah menghubungi Call Center. Pertanyaannya : “kenapa tanpa sepengetahuan pihak penggugat Nomor Laporan tersebut berubah nama Pelapornya”. Dengan Penuh Penasaran saya mencari-cari nomor telepon Pihak asuransinya dengan menelusuri di BRI Pusat Jakarta, saya telepon dan tanya kesana kemari nomor pihak asuransi bagian Klaim Basis Kartu Kredit, dengan Trial and Error akhirnya saya menemukan nomor extension bagian yang dimaksud dengan Petugas Mrs. Rsd setelah lama disuruh nunggu “datanya belum ketemu” katanya, saya disuruh nelepon lagi 15 menit lagi. tapi setelah saya telepon tidak diangkat hingga beberapa kali pun. Besoknya Saya Telepon pagi-pagi dan akhirnya diangkat Jawabannya: Katanya “harus ada berkas tambahan Form 1 dan Form 2 (yg baru saya dengar) beserta berkas-berkas yang dulu dikirim Foto Copynya sekarang mereka minta aslinya dikirim Via Paket, lalu Mrs.Rsd tsb mengirim email Form 1 dan Form 2 yang harus diisi ahliwaris dan Dokterserta bukti Pemakaman” – dari Instansi terkait-. ” Berapa lama akan Cair kalau berkas ini sudah anda terima” Tanyaku, “7 hari kerja pak” katanya, Walaupun dengan hati Jengkel saya pikir Kenapa Infonya tidak dari dulu biar sekalian mengurusnya. yah sudahlah… karena kasihan pada teteh saya, saya pun melengkapinya dan dikirim Paket 2 hari berikutnya, langsung dikirim ke Mrs. Rsd. setelah 10 hari kerja (sengaja biar mereka kerja bener dan leluasa) baru saya telepon lagi langsung ke Mrs. Rsd “Bu Rosalina bagaimana Proses Klaim a.n Bpk Tatang Supriatna (alm) Bandung” Tanyaku. “Baru dimasukkan ya”Tanyanya “Wah sudah 10 hari yang lalu bu..!” kataku “Sebentar saya Cek” katanya saya nunggu hingga 5 menit di telepon tiba-tiba.. “Nanti saya menghubungi yach?” ” eh ke nomor mana?” katanya dengan membujuk.. saya beri nomor telepon saya dan menunggu hingga jam 5 sore TAK ADA TELEPON… 5 jam berikutnya saya telepon lagi Tidak diangkat BESOKNYA.., saya yang telepon dia dan ternyata hingga sekarang tidak diangkat… Persetan Perusahaan Asuransi nih…pikirku… selanjutnya setelah setelah seminggu dan berkali-kali saya hubungi akhirnya menjawab juga tapi mereka beralasan harus mengisi formulir lain yaitu Form yang menyatakan Bukti bukti meninggal dunia Buka Bukti Gambar: Form selengkapnya bisa didownload disini: DOWNLOAD FORM 1 Form Dengan sabar kami mengisi… Setelah dengan sabar kami mengisi dan mengirimkan melalui paket TIKI JNE paket sehari sampai…., LALU DUA MINGGU KAMI TIDAK MENDAPAT KABAR…..!!!!! Kami dengan “Sabar” dan “Penuh Harap” kembali menghubungi untuk yang ke sekian puluh kalinya….dan kembali terjadi kesulitan untuk menjawab telepon mungkin daftar no telepon kami sudah di “Banned” tapi dengan sabar kami terussss… mengulang-ulang menghubungi akhirnya mungkin mereka merasa terganggu juga, dan kembali terjadi harus mengisi formulir yang tidak kami sngka akan sepanjang dan se Berbelit begini…”KALAULAH KAMI BUKAN ORANG PAS-PASAN KALAU KAMI ORANG KAYA TIDAK MENGHARAPKAN UANG ITU PASTILAH KAMI MENYERAH DI PERJALANAN”. Dengan sedih capur kesal tapi dengan penuh harap kami mengisi kembali formulir yang mensurvey bahwa “Apakah ada Almarhum menderita Penyakit Jantung sebelumnya..?” mungkin karena Nota Penjelasan dari RS Al-Islam bahwa penyebab Kematian Alamarhum adalah sakit Jantung…,tapi tidak ada riwayat almarhum dirawat di RS dan tidak pernah ditemukan sakit Jantung, bahkan Almarhum aktif Olahraga tiap minggu 2 kali.., Form 2 selengkapnya bisa didownload disini: DOWNLOAD FORM 2 Setelah kami mengisi dengan sabar dan sesuai kenyataan di lapangan bahwa : 1. Almarhum tidak pernah ada riwayat sakit jantung 2. Almarhum hanya kadang-kadang mengalami gangguan sakit rhematik(asam Urat) itu pun kadang-kadang kambuh hanya 6 bulan sekali…. dan kembali mengirimkan Via Paket TIKI JNE sehari sampai, dan kami pun kembali menunggu untuk yang kesekian kalinya, Hampir tiga minggu kami menunggu kabar kami pun mencoba menghubungi kembali untuk yang kesekian kalinya TANGGAL 21 JUNI 2011 dan entah sudah berapa ratus ribu biaya Tagihan telepon Bandung-Jakarta Berpuluh kali…itu….. Dan Tahukah anda Apa Jawaban Mereka “BAHWA CLAIM TIDAK BISA DICAIRKAN karena ALMARHUM mengalami SAKIT RHEMATIK (ASAM URAT ITU) dan JAWABAN SELENGKAPNYA SUDAH DISERAHKAN KEPADA PIHAK BRI UNIT PASIRKOJA BANDUNG (Tempat almarhum menabung-Kredit-dan membayar cicilan BRI Protection Plus)” saya SEDIH DAN LEMAS MENDENGARNYA …Setelah sekian lama waktu pengajuan yang berlarut-larut, sekian rupiah dikelurkan untuk memperjuangkan Pengajuan hanya mendapat Kekesalan Dipermainkan….YANG SAYA KELUHKAN dan GUGAT DISINI adalah : 1. Begitu manisnya rayuan Sales asuransi BRI Protection Plus yang ternyata membawa nama Perusahaan asing PT. AVRIST itu, tanpa menjelaskan detail perjanjian (Polisnya). 2. Begitu lamanya proses Pengajuan Klaim dan terasa mempermainkan, dan mencari cari alasan…untuk mengugurkan claim mulai dari ‘perubahan nama Pelapor tanpa komfirmasi’ hingga ‘Tambahan formulir yang bertahap dan berbelit’. 3. Kenapa BRI mau bekerjasama dengan Perusahaan yang tidak Kredible dan tidak Profesional tersebut. 4. WASPADALAH KEPADA MASYARAKAT UMUM TERHADAP KETIDAKJELASAN perjanjian dan tidak memegang perjanjian Polis asuransi “APAPUN” 5. Akhirnya dengan Gugatan ini Kami Berharap Ada Pihak-Pihak yang yang mengerti dalam hal ini, dan bisa memberikan Advice, berbagi atau memberikan Solusi, baik itu profesional, Lembaga Perlindungan Konsumen atau sebagian Karyawan PT Avrist yang memiliki perasaan dan mengerti masalah ini, TOLONGLAH KAMI YANG LEMAH INI…..   Nama : FIRMANSYAH Kelas : 4EB02 NPM : 20208515 ANALISI PENULIS BENTUK PERUSAHAAN : ASURANSI NAMA PERUSAHAAN : PT. AVRIST BENTUK KECURANGAN : 1. PEMBAYARAN ASURANSI KE NASABAH 2. KETIDAK JELASAN DALAM PROSEDUR KLAIM ASURANSI 3. MANIPULASI DATA