Bangkitlah Sepakbola Indonesia


Saya sangat prihatin sekali dengan tewasnya tiga suporter ketika pertandingan sepakbola antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung, Ini menjadi pukilan yang sangat berarti bagi persepakbolaan Indonesia, Disatu sisi persepakbolaan Indonesia tengah mengalami masa yang sangat kritis dengan adanya dua kompetisi yang berbeda, Selain iti juga muncul PSSI tandingan hasil kongres yang dilakukan KPSI (Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sekarang saatnya kita bersatu untuk membenahi dan membangun persepakbolaan Indonesia agar dapat bicara banyak dalam kawasan Asia bahkan dunia, Untuk  pihak penyelenggara pertandingan pun harus benar-benar menyiapkan pertandingan dengan baik terutama masalah keamanan agar para penonton merasa aman dan nyaman menyaksikan pertandingan

IFRS ( INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD )


IFRS ( INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD )

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Natawidnyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Secara keseluruhan IFRS mencakup:
a.       International Financial Reporting Standard (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
b.      International Accounting Standard (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
c.       Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
d.      Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committe (SIC) – sebelum tahun 2001

1)      Alasan Perlunya Standar Akuntansi Internasional
         Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional
         Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
         Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
         Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.
2)      Persiapan Konvergensi PSAK – IFRS
         Pertengahan Agustus 2004, Dirjen Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai mengundang DPN-IAI, kompartemen IAI, DSAK-IAI, DSPAP-IAI KAP, Bapepam, KSAPPD untuk mendiskusikan kesiapan profesi akuntan melakukan konvergensi standar yang berlaku internasional.
         Sebagai full members the International Federation of Accountant (IFAC), IAI berkewajiban memenuhi butir-butir statements of membership obligation (SMO) diantaranya penerapan IFRS
         Dari hasil diskusi dicapai kesepakatan bahwa penyusunan SAK tidak berubah. Penyusunan SAK mengacu ke IAS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
3)      Permasalahan Yang Dihadapi Dalam Implementasi Dan Adopsi IFRS
a)      Translasi Standar Internasional
            Terdapat kesulitan dalam penerjemahan IFRS (bahasa Inggris) ke bahasa masing-   masing negara , hal ini disebabkan :
  1. Penggunaan kalimat bahasa Inggris yang panjang
  2. Ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah
  3. Penggunaan istilah yang sama untuk menerapkan konsep yang berbeda
  4. Penggunaan istilah yang tidak terdapat padanan dalam terjemahannya
  5. Keterbatasan pendanaan untuk penterjemahan

b)      Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
1.      Pada beberapa negara, standar akuntansi sebagai bagian dari hukum nasional dan ditulis dalam bahasa hukum. Disisi lain, standar akuntansi internasional tidak ditulis dengan bahasa hukum sehingga harus diubah oleh dewan standar masing-masing negara
2.      Terdapat transaksi-transaksi yang diatur hukum nasional berbeda dengan yang diatur standar internasional. Misal: transaksi ekuitas untuk perusahaan di Indonesia berbeda perlakuan untuk PT, Koperasi atau badan hukum lainnya.

c)      Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
1.      Adanya kekhawatiran bahwa standar internasional akan semakin kompleks dan rules-based approach. Standar mengatur secara detil setiap transaksi sehingga penyusun LK harus mengikuti setiap langkah pencatatan.
2.      Penerapan standar sebaiknya menggunakan principles-based approach. Standar hanya mengatur prinsip pengakuan, pengukuran, dan pencatatan suatu transaksi

d)     Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional
1.      Standar akuntansi internasional perlu dipahami secara jelas sebelum diterapkan. Tentunya butuh cukup waktu bagi penyusun laporan keuangan, auditor, dan pengguna laporan keuangan untuk memahami suatu standar akuntansi.
2.      Bila standar akuntansi sering berubah-ubah maka akan sangat sulit dipahami apalagi diterapkan.


PERBANDINGAN IFRS DENGAN PSAK
IFRS
PSAK
S/d status 2006, terdiri 37 standar dan 20 interpretasi:
·         7 new standards IFRS
·         30 standar IAS
·         9 new Interpretation (IFRIC)
·         11 Interpretasi (SIC)
S/d status 31 desember 2008, terdiri dari 62 standar dan 8 interpretasi, 3 technical buletin umumnya diadopsi dari IAS, namun beberapa menggunakan referensi SFAS.
Dimulai sejak 1974 (IAS)
Dikembangkan sejak 1994 (PAI)
Lebih merupakan standar umum, hanya ada 4 standar khusus industri
industri (15 standar)

PERBANDINGAN PENERAPAN IFRS DENGAN PSAK
IFRS
PSAK
  1. First time adoption of IFRS
  2. Share-based payment
  3. Business Combinations
  4. Insurance Contract
  5. Non-Current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
  6. Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
  7. Financial Instruments: Disclosures

  1. Belum diadopsi.
  2. PSAK 53 belum adopsi IFRS 2, referensi menggunakan US SFAS 123.
  3. PSAK 22 belum mengadopsi IFRS 3, referensi menggunakan IAS 22 (1993).
  4. PSAK 28 dan 36, belum adopsi IFRS 4, referensi menggunakan US SFAS dan regulasi industri asuransi.
  5. PSAK 58 belum adopsi IFRS 5, referensi menggunakan IAS 35 (1998).
  6. PSAK 29 dan 33, belum adopsi IFRS 6, referensi US SFAS dan regulasi industri
  7. PSAK 31 dan 55, belum  adopsi IFRS 7, referensi menggunaka IAS 30, US SFAS dan regulasi industri.









PERBEDAAN YANG SERINGKALI MUNCUL (SURVEY GAAP 2001)
Hambatan konvergensi biasanya muncul atas beberapa isu akuntansi dan pelaporan keuangan berikut:
1.      Pengakuan dan pengukuran:
a.       financial assets and derivative financial instruments,
b.      impairment losses,
c.       provisions,
d.      employee benefit liabilities,
e.       income taxes;
2.      Akuntansi Penggabungan Usaha
3.      Pengungkapan atas:
a.       related party transactions,
b.      segment information.
      MANFAAT KONVERGENSI IFRS
a.       Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional
b.      Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi
c.       Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global
d.      Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
e.       Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management

GAAP CONVERGENCE 2002
1.      IASB melakukan survey terhadap standar akuntansi yang diterapkan di 59 negara dan upaya untuk mencapai konvergensi dengan IFRS.
2.      Tiga hal yang menjadi pertanyaan kunci dalam survey GAAP 2002
a.       Apakah ada perencanaan untuk mengadopsi IFRS atau konvergensi standar akuntansi dengan IFRS?
b.      Apa yang mendasari masing-masing negara (yang disurvey) untuk melakukan konvergensi?
c.       Apa hambatan yang dihadapi masing-masing negara untuk melakukan konvergensi dengan IFRS?
3.      Terdapat beberapa hambatan yang masih dihadapi:
a.       Masih adanya ketidaksesuaian standar di beberapa negara dengan ketentuan IFRS yang signifikan (seperti aturan tentang instrumen keuangan dan standar pengukuran berdasar fair value accounting)
b.      Masih terdapat perbedaan kepentingan antara IFRS yang berorientasi pada capital market dengan standar akuntansi negara-negara yang berorientasi pada ketentuan perpajakan (tax-driven)
c.       Berbagai aturan yang kompleks dalam IFRS dianggap sebagai hambatan bagi sebagian negara untuk melakukan konvergensi.
d.      Masih terdapat gap yang cukup besar antara IFRS dengan standar akuntansi nasional yang diterapkan untuk perusahaan kecil dan menengah (UKM)
4.      Untuk mendukung upaya konvergensi dibutuhkan partisipasi berbagai pihak diantaranya:
a.       Pemerintah/Regulator
b.      Profesi Akuntansi (IAI)
c.       Dewan Standar Akuntansi (DSAK)
d.      IASB
e.       Perusahaan
f.       Akademisi/Universitas
g.      Analis Pasar Modal dan Investor
5.      Hasil survey menunjukkan lebih dari 90% negara menyatakan berkeinginan untuk melakukan konvergensi standar akuntansinya dengan IFRS dan menganggap IASB sebagai lembaga yang representatif.
6.      Sebagian besar negara yang disurvey telah menyatakan secara formal untuk melakukan konvergensi. Pernyataan ini biasanya berawal dari ketentuan pemerintah, otoritas pasar modal maupun dari dewan penyusun standar. Pada umumnya, negara mewajibkan hanya bagi listed companies untuk mengadopsi ketentuan IFRS. Di beberapa negara, dewan penyusun standar berupaya mengurangi perbedaan yang ada diantara IFRS dengan standar akuntansi yang diterapkan yang nantinya akan diadopsi baik oleh perusahaan yang listed maupun yang non-listed.

SUMBER INFORMASI :
Anjasmoro, Mega. 2010.  Adopsi  International Financial Repot Standard: “Kebutuhan atau Paksaan?” Studi Kasus Pada PT Garuda Airlines Indonesia. Skripsi. Universitas Diponegoro
Gamayuni, Rindu Rika. 2009. Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju International Financial Reporting Standards. Dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14, No. 2, pp. 153-166.
Zamzami, Faiz. Perkembangan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia.
staff.ui.ac.id/internal/.../material/AkuntansiKeuangandanStandar.pptx



ANALISIS SISTEM

Analisis Sistem Penjelasan tentang suatu sistem informasi yang menyeluruh ke dalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasikan, mempelajari dan mengevaluasi permasalahan, kesempatan, hambatan yang terjadi dan kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan.
Tugas utama dari menganalisis sistem meliputi :
§ Menentukan lingkup sistem
§ Mengumpulkan fakta
§ Menganalisis fakta
§ Mengkomunikasikan temuan-temuan tersebut melalui laporan
analisis sistem
Fakta merupakan bagian dari informasi yang menunjukkan realita,
situasi dan relasi yang menjamin analisis dan pemodelan.
LANGKAH-LANGKAH DI DALAM ANALISIS SISTEM
Langkah-langkah dasar yang harus dilakukan oleh analis sistem
adalah :
1. Identify, mengidentifikasi masalah
2. Understand, memahami kerja sistem yang ada
3. Analyze, menganalisis sistem
4. Report, membuat laporan hasil analisis
Beberapa Contoh Metode Perhitungan Bunga Penjualan Angsuran


 1. Metode sisa harga kontrak Pada metode ini bunga untuk setiap periode dihitung dari saldo awal pokok pinjaman setelah dikurangi dengan uang muka, sehingga bunga yang dibebankan untuk setiap periode sama besarnya dan jumlah angsuran ditambah bunga periode tersebut juga akan menghasilkan jumlah yang sama besar.


 2. Metode long end interst Pada metode ini besarnya perhitungan bunga dipakai saldo harga kontrak pada setiap awal periode angsuran yang bersangkutan, sehingga jumlahnya akan semakin berkurang dari angsuran yang satu dengan angsuran berikutnya.


 3. Metode short end interst Pada metode ini bunga yang diperhitungkan dari beberapa angsuran yang tetap jumlahnya,sedangkan jangka waktunya selalu dihitung dari permulaan ditanda tanganinya atau berlakunya perjanjian sampai dengan saat pembayaran angsuran yang bersangkutan.


 4. Metode Annuitet Pada metode ini pembayaran setiap periode sama besarnya dan setiap pembayaran tersebut meliputi pembayaran pokok pinjaman dan pembayaran bunga.

RE POST : Permainan Pihak Klaim Asuransi BRI Protection Plus

Posted on May 12, 2011 by mr udi Pada pertengahan bulan maret lalu kakak saya meninggal dunia, dan memiliki hak Klaim Asuransi BRI Protection Plus bedasar pada kartu kredit BRI (jadi tidak memegang Polis Asuransi) hanya ada tagihan bulanan (Debt Statments) yang pembayaran preminya disatukan dengan tagihan kartu kredit tidak besar sih.., dengan Premi Rp 27.500 perbulan yang telah dibayar selama 2 tahun. Saya sebagai adik ipar membantu menguruskan semua berkas Klaim : 1. Surat kematian dari Kelurahan 2. Surat kematian dari RS (Al-Islam Bandung) 3. FC Kartu Keluarga, KTP Suami (Alm) dan Istri (ahli waris) 4. Pernyataan sebab kematian Dokter 5. Surat Pernyataan ahli Waris yang diketahui Lurah-Camat 6. Surat Kuasa ahli Waris kepada Isri almarhum yang diketahui Lurah-Camat. 7. Bukti-bukti ahli waris (FC surat nikah dan akte kelahiran anak2 almarhum) Setelah semua berkas saya kirim melalui Fax (itupun beberapa kali / tahapan kirim data) ke lalu saya konfirmasi (lebih 7 kali telepon) Contact center BRI yang di sudirman tuh..yang ternyata Perusahaan asuransinya adalah PT.AVRIST. lalu kata mereka nanti tinggal nunggu dihubungi…! Lama seminggu…dua minggu bahkan hinga hampir sebulan saya menunggu Telepon dari pihak Asuransi TIDAK PERNAH ADA…! sebelum saya tahu itu PT.AVRIST saya telusuri dari mulai menghubungi Penerangan 108 hingga BRI Cabang Badung katanya untuk urusan asuransi berdasar kartu kredit langsung ke Pusat Call Center di Sudirman semuanya. Akhirnya dengan rasa malas (karena harus menunggu operator penjawab terus) saya menghubungi Call Center lagi untuk yang kesekian kalinya 11 kali mungkin, dan betapa terkejutnya saya, mendengar jawaban bahwa nomor laporan yang dari semula saya yang mendapatkan dan mengurusnya tiba-tiba jadi berubah nomor tersebut dilaporkan oleh ahli waris (kakak saya yang perempuan) tentu dengan nada heran saya menyangkal dan menegaskan nomor itu Pelapornya saya (saya ditolak dan akhirnya Komunikasi diputus oleh mereka) saya komfirmasi ke teteh saya (Istri almarhum yang menugaskan saya) ternyata dia tidak pernah menghubungi Call Center. Pertanyaannya : “kenapa tanpa sepengetahuan pihak penggugat Nomor Laporan tersebut berubah nama Pelapornya”. Dengan Penuh Penasaran saya mencari-cari nomor telepon Pihak asuransinya dengan menelusuri di BRI Pusat Jakarta, saya telepon dan tanya kesana kemari nomor pihak asuransi bagian Klaim Basis Kartu Kredit, dengan Trial and Error akhirnya saya menemukan nomor extension bagian yang dimaksud dengan Petugas Mrs. Rsd setelah lama disuruh nunggu “datanya belum ketemu” katanya, saya disuruh nelepon lagi 15 menit lagi. tapi setelah saya telepon tidak diangkat hingga beberapa kali pun. Besoknya Saya Telepon pagi-pagi dan akhirnya diangkat Jawabannya: Katanya “harus ada berkas tambahan Form 1 dan Form 2 (yg baru saya dengar) beserta berkas-berkas yang dulu dikirim Foto Copynya sekarang mereka minta aslinya dikirim Via Paket, lalu Mrs.Rsd tsb mengirim email Form 1 dan Form 2 yang harus diisi ahliwaris dan Dokterserta bukti Pemakaman” – dari Instansi terkait-. ” Berapa lama akan Cair kalau berkas ini sudah anda terima” Tanyaku, “7 hari kerja pak” katanya, Walaupun dengan hati Jengkel saya pikir Kenapa Infonya tidak dari dulu biar sekalian mengurusnya. yah sudahlah… karena kasihan pada teteh saya, saya pun melengkapinya dan dikirim Paket 2 hari berikutnya, langsung dikirim ke Mrs. Rsd. setelah 10 hari kerja (sengaja biar mereka kerja bener dan leluasa) baru saya telepon lagi langsung ke Mrs. Rsd “Bu Rosalina bagaimana Proses Klaim a.n Bpk Tatang Supriatna (alm) Bandung” Tanyaku. “Baru dimasukkan ya”Tanyanya “Wah sudah 10 hari yang lalu bu..!” kataku “Sebentar saya Cek” katanya saya nunggu hingga 5 menit di telepon tiba-tiba.. “Nanti saya menghubungi yach?” ” eh ke nomor mana?” katanya dengan membujuk.. saya beri nomor telepon saya dan menunggu hingga jam 5 sore TAK ADA TELEPON… 5 jam berikutnya saya telepon lagi Tidak diangkat BESOKNYA.., saya yang telepon dia dan ternyata hingga sekarang tidak diangkat… Persetan Perusahaan Asuransi nih…pikirku… selanjutnya setelah setelah seminggu dan berkali-kali saya hubungi akhirnya menjawab juga tapi mereka beralasan harus mengisi formulir lain yaitu Form yang menyatakan Bukti bukti meninggal dunia Buka Bukti Gambar: Form selengkapnya bisa didownload disini: DOWNLOAD FORM 1 Form Dengan sabar kami mengisi… Setelah dengan sabar kami mengisi dan mengirimkan melalui paket TIKI JNE paket sehari sampai…., LALU DUA MINGGU KAMI TIDAK MENDAPAT KABAR…..!!!!! Kami dengan “Sabar” dan “Penuh Harap” kembali menghubungi untuk yang ke sekian puluh kalinya….dan kembali terjadi kesulitan untuk menjawab telepon mungkin daftar no telepon kami sudah di “Banned” tapi dengan sabar kami terussss… mengulang-ulang menghubungi akhirnya mungkin mereka merasa terganggu juga, dan kembali terjadi harus mengisi formulir yang tidak kami sngka akan sepanjang dan se Berbelit begini…”KALAULAH KAMI BUKAN ORANG PAS-PASAN KALAU KAMI ORANG KAYA TIDAK MENGHARAPKAN UANG ITU PASTILAH KAMI MENYERAH DI PERJALANAN”. Dengan sedih capur kesal tapi dengan penuh harap kami mengisi kembali formulir yang mensurvey bahwa “Apakah ada Almarhum menderita Penyakit Jantung sebelumnya..?” mungkin karena Nota Penjelasan dari RS Al-Islam bahwa penyebab Kematian Alamarhum adalah sakit Jantung…,tapi tidak ada riwayat almarhum dirawat di RS dan tidak pernah ditemukan sakit Jantung, bahkan Almarhum aktif Olahraga tiap minggu 2 kali.., Form 2 selengkapnya bisa didownload disini: DOWNLOAD FORM 2 Setelah kami mengisi dengan sabar dan sesuai kenyataan di lapangan bahwa : 1. Almarhum tidak pernah ada riwayat sakit jantung 2. Almarhum hanya kadang-kadang mengalami gangguan sakit rhematik(asam Urat) itu pun kadang-kadang kambuh hanya 6 bulan sekali…. dan kembali mengirimkan Via Paket TIKI JNE sehari sampai, dan kami pun kembali menunggu untuk yang kesekian kalinya, Hampir tiga minggu kami menunggu kabar kami pun mencoba menghubungi kembali untuk yang kesekian kalinya TANGGAL 21 JUNI 2011 dan entah sudah berapa ratus ribu biaya Tagihan telepon Bandung-Jakarta Berpuluh kali…itu….. Dan Tahukah anda Apa Jawaban Mereka “BAHWA CLAIM TIDAK BISA DICAIRKAN karena ALMARHUM mengalami SAKIT RHEMATIK (ASAM URAT ITU) dan JAWABAN SELENGKAPNYA SUDAH DISERAHKAN KEPADA PIHAK BRI UNIT PASIRKOJA BANDUNG (Tempat almarhum menabung-Kredit-dan membayar cicilan BRI Protection Plus)” saya SEDIH DAN LEMAS MENDENGARNYA …Setelah sekian lama waktu pengajuan yang berlarut-larut, sekian rupiah dikelurkan untuk memperjuangkan Pengajuan hanya mendapat Kekesalan Dipermainkan….YANG SAYA KELUHKAN dan GUGAT DISINI adalah : 1. Begitu manisnya rayuan Sales asuransi BRI Protection Plus yang ternyata membawa nama Perusahaan asing PT. AVRIST itu, tanpa menjelaskan detail perjanjian (Polisnya). 2. Begitu lamanya proses Pengajuan Klaim dan terasa mempermainkan, dan mencari cari alasan…untuk mengugurkan claim mulai dari ‘perubahan nama Pelapor tanpa komfirmasi’ hingga ‘Tambahan formulir yang bertahap dan berbelit’. 3. Kenapa BRI mau bekerjasama dengan Perusahaan yang tidak Kredible dan tidak Profesional tersebut. 4. WASPADALAH KEPADA MASYARAKAT UMUM TERHADAP KETIDAKJELASAN perjanjian dan tidak memegang perjanjian Polis asuransi “APAPUN” 5. Akhirnya dengan Gugatan ini Kami Berharap Ada Pihak-Pihak yang yang mengerti dalam hal ini, dan bisa memberikan Advice, berbagi atau memberikan Solusi, baik itu profesional, Lembaga Perlindungan Konsumen atau sebagian Karyawan PT Avrist yang memiliki perasaan dan mengerti masalah ini, TOLONGLAH KAMI YANG LEMAH INI…..   Nama : FIRMANSYAH Kelas : 4EB02 NPM : 20208515 ANALISI PENULIS BENTUK PERUSAHAAN : ASURANSI NAMA PERUSAHAAN : PT. AVRIST BENTUK KECURANGAN : 1. PEMBAYARAN ASURANSI KE NASABAH 2. KETIDAK JELASAN DALAM PROSEDUR KLAIM ASURANSI 3. MANIPULASI DATA

Profesi Akuntansi

1. Mengapa suatu profesi perlu etika? Jelaskan pendapat saudara!
Karena etika adalah suatu hal yang sangat penting dalam setiap profesi,setiap profesi perlu adanya etika untuk memberikan batasan batasan dan aturan yang jelas dalam setiap profesi,sehingga setiap orang yang menjalankan profesinya tidak bisa berbuat seenaknya karena sudah ada aturannya.
2. Jelaskan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi suatu profesi? dan berilah contohnya masing-masing!
• Kredibilitas = Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan.
Contohnya = Kredibilitas terhadap suatu produk. Bagian marketing harus dapat menyakinkan pembeli terhadap produknya sehingga pembeli yakin dan percaya terhadap produk yang akan dibelinya.

• Profesionalisme = Merupakan sifat kemahiran, kemampuan, cara pelaksanaan dari sesuatu yang dilakukan oleh seseorang.
Contohnya = Profesionalisme pada setiap pekerjaan atau profesi untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, dan dapat mempertanggungjawabkan hasil dari kerjanya.

• Kualitas Jasa = Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dan baik kepada masyarakat.
Contohnya = Memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik sehingga masyarakat puas akan kinerja kita.
• Kepercayaan = kepercayaan (trust) sebagai derajat di mana seseorang yang percaya menaruh sikap positif terhadap keinginan baik dan keandalan orang lain yang dipercayanya di dalam situasi yang berubah ubah dan beresiko.

Contohnya = Memberikan kepercayaan kepada pegawai baru dalam menjalankan pekerjaannya agar memberikan pengalaman dalam bekerja.

penerapan etika dalam bisnis di era perdagangan bebas saat ini

1.Contoh penerapan etika dalam bisnis di era perdagangan bebas saat ini :
a) Pelaku bisnis harus mampu mengendalikan dirinya untuk tidak menerima apapun guna memperlancar usahanya dengan cara kotor (sogokan / korupsi).
b) Pelaku bisnis harus lebih perhatian dan peduli tehadap masyarakat dan lingkungan sekitar, dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar yang menganggur dan turut serta dalam membangun lingkunagn sekitar perusahaan.
c) Dalam meyususn rencana pelaku bisnis tidak hanya menyususn rencana jangka pendek saja tetapi juga menyususn rencana jangka panjang dan berkelanjutan.
d) Pelaku bisnis harus melakukan bisnis dengan cara wajar dan benar.
e) Setiap peraturan dan perjanjian yang telah dibuat atau disepakati harus benar-benar dijalankan dengan konsisten dan konsekuen.
2. Pendapat terhadap pernyataan "Kompetisi adalah konsep, mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya".

Dalam semua bidang kompetisi itu perlu, gunanya adalah untuk memunculkan persaingan, karena tanpa persaingan tidak akan ada rasa atau keinginan untuk maju, didalam persaingan setiap orang berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik, dan orang yang mampu mengungguli pesaingnya adalah orang yang tebaik.

3. Contoh penerapan dari prinsip-prinsip GCG pada BUMN :

Transparasi (Transparency) :
- Perusahaan menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu
- Mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.

Kemandirian (Independence) :
- Tidak bergantung pada pihak eksternal.
- Proses pengambilan keputusan di nperusahaan dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan.

Kewajaran (Fairness):
- Sistem hukum dan peraturan serta penegakannya yang jelas dan berlaku bagi semua pihak.
- Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.

Akuntabilitas (accountability) :
- Pemberdayaan dewan komisaris untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap manajemen guna memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
- Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi, dan perorangan telah sepakat ditetapkan, di terapkan dan dievaluasi dengan baik.